VISI DAN MISI

4. Visi dan MisI
a. Visi
Sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan periode
Tahun 2016-2021 yang telah dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, maka Visi
RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2016-2021 adalah
“Terwujudnya Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan
berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas”.
b. Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana diuraikan di atas, maka dirumuskan misi
yang harus diemban oleh Pemerintah bersama dengan Masyarakat Kota
Pekalongan. Misi yang terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Pekalongan adalah :
1) Meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
3) Memberdayakan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal berdasarkan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perkotaan yang
ramah lingkungan.
5) Mengembangkan teknologi informasi berbasis komunitas.
6) Melestarikan budaya dan kearifan lokal serta mengembangkan tata
kehidupan bermasyarakat yang berakhalaqul karimah.
a. Visi
Sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan periode
Tahun 2016-2021 yang telah dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016, maka Visi
RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2016-2021 adalah
“Terwujudnya Kota Pekalongan yang lebih sejahtera, mandiri, dan
berbudaya berlandaskan nilai-nilai religiusitas”.
b. Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana diuraikan di atas, maka dirumuskan misi
yang harus diemban oleh Pemerintah bersama dengan Masyarakat Kota
Pekalongan. Misi yang terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Pekalongan adalah :
1) Meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
3) Memberdayakan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal berdasarkan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perkotaan yang
ramah lingkungan.
5) Mengembangkan teknologi informasi berbasis komunitas.
6) Melestarikan budaya dan kearifan lokal serta mengembangkan tata
kehidupan bermasyarakat yang berakhalaqul karimah.