PROFIL DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA PEKALONGAN

PROFIL DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA PEKALONGAN

WALIKOTA PEKALONGAN
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Pekalongan.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pekalongan.
- Walikota adalah Walikota Pekalongan.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekalongan.
- Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DKP adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
- Kapal Penangkapan Ikan < 10 GT adalah Kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 10 GT (Gross Tonnage).
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
- DKP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
- DKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Susunan Organisasi DKP, terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perikanan Tangkap;
- Bidang Perikanan Budidaya;
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 4
Bagan susunan organisasi DKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 5
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan sasaran program bidang kelautan dan perikanan;
- prumusan kebijakan bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang perikanan tangkap;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang perikanan budidaya;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;
- pengarahan dan pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP);
- pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan program dan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, pengoordinasian rencana program, kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja serta administrasi keuangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan sasaran, program dan kegiatan dinas;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis dinas;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang;
- pengoordinasian penyusunan laporan dan evaluasi capaian kinerja, sasaran, program dan kegiatan;
- pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah,bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
- pengoordinasian pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan bidang keuangan;
- pengoordinasian pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan bidang kepegawaian;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi;
- pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
- pengoordinasian pelaporan AnalisisJabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB);
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
Pasal 9
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja di bidang perencanaan, evaluasi dan keuangan;
- menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi evaluasi capaian program, kegiatan dan anggaran;
- menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian kinerja;
- melaksanakan verifikasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
- melaksanakan fungsi akuntansi;
- menyusun bahan dan mengoordinasikan laporan keuangan;
- menyusun bahan profil perangkat daerah;
- mengelola data dan informasi;
- menyusun bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya; dan
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Paragraf 2
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
- melaksanakan dan mengelola kegiatan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan kegiatan tata kelola barang milik daerah meliputi pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan barang milik daerah;
- melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembinaan kepegawaian;
- menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- melaksanakan pengelolaan penyusunan laporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB; dan
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Bagian Ketiga
Bidang Perikanan Tangkap
Pasal 11
- Bidang Perikanan Tangkap dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perikanan tangkap.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja bidang perikanan tangkap;
- perumusan bahan kebijakan bidang bidang perikanan tangkap;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap;
- penyelenggaraan pengelolaan penangkapan ikan;
- penyelenggaraan pemberdayaan nelayan kecil;
- penyelenggaraan penerbitan tanda daftar kapal penangkapan ikan ≤ 10 GT;
- penyelenggaraan penerbitan izin pengadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan ≤ 10 GT;
- penyelenggaraan layanan pendaftaran kapal penangkapan ikan ≤ 10 GT;
- penyelenggaraan pengawasan sumber daya perikanan;
- pengoordinasian pengelolaan wilayah pesisir dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) bidang perikanan tangkap;
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Perikanan Budidaya
Pasal 13
- Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perikanan budidaya.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja bidang perikanan budidaya;
- perumusan bahan kebijakan bidang bidang perikanan budidaya;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya;
- penyelenggaraan penerbitan izin usaha budidaya perikanan;
- penyelenggaraan pemberdayaan pembudidaya ikan kecil;
- penyelenggaraan penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK);
- pengoordinasian pengelolaan budidaya perikanan;
- penyelenggaraan penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan budidaya;
- penyelenggaraan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan ikan budidaya;
- pengoordinasian penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan budidaya;
- perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) bidang perikanan budidaya;
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
UPTD
Pasal 15
- Pada DKP dapat dibentuk UPTD.
- UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
- Klasifikasi UPTD sebagaimana dimaksud pada yata (2) terdiri atas :
- UPTD Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar;
- UPTD Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
- Susunan Organisasi UPTD kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Susunan Organisasi UPTD Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- Kepala; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota tersendiri.
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
- Pada DKP dapat dibentuk Kelompok Jabatan fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai jenis dan jenjang jabatannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing.
- Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pasal 17
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Tugas, jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan pola hubungan kerja Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan DKP.
Pasal 19
Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 20
DKP harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan DKP.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugasnya.
Pasal 22
- Kepala Dinas wajib mengawasi bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi penyimpangan.
- Kepala Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
- Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan, pembinaan dan petunjuk kepada bawahannya serta melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masing-masing.
Pasal 23
- Setiap pimpinan pada DKP harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi
- Setiap pimpinan pada DKP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan DKP dari bawahan dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan masing-masing.
- Setiap laporan yang disampaikan oleh pimpinan DKP kepada atasan masing-masing, tembusan laporannya dapat disampaikan kepada perangkat daerah lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Uraian Tugas DKP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat yang ada pada DKP tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Walikota ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan.
Ditetapkan di Pekalongan |
|
pada tanggal 2021 |
WALIKOTA PEKALONGAN, | |
Cap |
|
Ttd | |
ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID |
|
||||
|
||||
KEPALA DINAS | |||||||||||||||||||||||||
SEKRETARIAT | |||||||||||||||||||||||||
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN | SUBBAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN | ||||||||||||||||||||||||
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | BIDANG PERIKANAN TANGKAP | BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA | |||||||||||||||||||||||
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | ||||||||||||||||||||||||
UPTD | |||||||||||||||||||||||||
WALIKOTA PEKALONGAN,
Cap
Ttd
ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID